5 Langkah Wajib 2026: Panduan Mengurus Izin Edar PIRT BPOM dan Sertifikat Halal MUI

Sriwati

Memulai usaha makanan atau minuman rumahan di tahun 2026 membutuhkan legalitas yang jelas. Dua dokumen paling penting yang harus Anda urus adalah izin edar PIRT dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI.

Keduanya menjadi kunci agar produk Anda dapat dipasarkan secara luas dan dipercaya konsumen. Proses pengurusan kini semakin terintegrasi melalui sistem online. Namun, masih banyak pemilik UMKM yang bingung langkah awal hingga memperoleh dokumen tersebut.

Apa Itu izin edar pirt BPOM?

Izin PIRT adalah izin edar untuk produk pangan industri rumah tangga dengan risiko rendah. Produk seperti keripik, bakso, atau minuman kemasan kecil biasanya masuk kategori ini.

Proses penerbitannya diawasi oleh Dinas Kesehatan setempat atas nama BPOM. Anda tidak perlu langsung ke kantor pusat, cukup melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Perindustrian di daerah Anda.

Persyaratan Dasar Izin PIRT

  • Fotokopi KTP pemilik usaha yang masih berlaku
  • Denah lokasi usah dan saluran limbah
  • Daftar bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas

Semua dokumen ini harus disatukan dalam satu file PDF untuk diunggah ke platform e-sertifikasi pirt. Pastkan nama produk Anda unik dan tidak meniru merek lain yang sudah terdaftar.

Prosedur Pendaftaran Izin Edar PIRT 2026

Pendaftaran kini dilakukan sepenuhnya melalui laman web e-SERTIFIKASI PIRT. Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dan memasukkan data pribadi serta detail usaha.

Setelah melengkapi formulir, tim Dinas Kesehatan akan melakukan visitasi atau pemeriksaan langsung ke lokasi produksi. Pastkan area dapur bersih dari hama dan memiliki ventilasi yang baik.

Jika lulus visitasi, proses dilanjutkan dengan penerbitan izin yang berlaku selama lima tahun. Biaya retribusi bervariasi tergalterman daerah masing-masing, tetapi biasanya sekitar 500-1.500 jupiah per produk.

sertifikat halal mui: Apa yang Peruh Diketahui?

Sertifikat Halal MUI kini menjadi kewajiban hukum untuk produk pangan di Indonesia. Sejak 2024 sebenarnya sudah bertahap wajib, namun di tahun 2026 penegak hukumnya lebih tegas.

Sertifikat ini diterbitkan oleh Badana Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosesnya berbeda dengan PIRT, namun kini bisa dilakukan secara paralel.

Prosedur Mendapatkan Sertifikat Halal

  • Daftarkan usaha Anda di laman SitakiHal (Sistem Informasi Kontotas Halal) BPJPH
  • Lengkapi dokumen seperti NIB, daftar bahan, pengolahan, dan penyerbuan
  • Audit halal dilakukan oleh Pendiri Halal, kunjungan ke area produksi

Tahap paling penting adalah verifikasi komitmen kehalalan, di mana Anda harus buktikan bahwa produk tidak terkontaminasi bahan haram. Proses ini memakan satu hingga dua bulan kerja jika dokumen lengkap.

Perbedaan Antara Izin PIRT dan Sertifikat Halal

Aspek Izin PIRT Sertifikat Halal
Penerbit BPOM (via Dinas Kesehatan) BPJPH & MUI
Berlaku 5 tahun 4 tahun
Fokus Truek hygiene dan mutu Kebersihan bahan dp proses syar’i
Daftar elektronik
e-SERTKASI PIRT
Portal inter@ctif BPJPH

Perbedaan mendasar lainnya adalah waktu penyelesaian. PIRT bisa selesai dalam 2-3 minggu, sementara setifikat halal bisa menghabiskan 1-3 bulan karena melibatkan Fatwa MUI.

Kesimpulan

Mengurus izin edar PIRT dan setifikat halal MUI merupakan langkah strategis untuk memasuki pasar formal di tahun 2026. Kedua dokumen ini meningkatkan kredibilitas produk Anda,

Meskipun prosedur membutuhkan waktu dan biaya, jangan tunda pendaftaran karena permintaan konsumen terhadap jaminan kebersihan dan kebersihan semakin tinggi. Mulailah dengan menyiapkan dokumen primer web menjadi sasti.

Also Read

Tinggalkan komentar